TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti, paranormal yang pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, bakal menghadapi banyak tuntutan pidana.
Bermula dari menyimpan dan megkonsumsi sabu-sabu, dia juga dijerat oleh polisi dengan pasal menyimpan senjata api dan hewan langka yang dilindungi negara. Terakhir, Gatot Brajamusti, yang dikabarkan suami siri biduan Reza Artamevia, diadukan oleh seorang perempuan bernisial CT, 26 tahun, yang mengaku mantan jemaah alias pengikutnya.
Baca juga:
Begini Cara Deddy Corbuzier Sindir Mario Teguh
Ribut Soal Status Anak, Mario Teguh Bisa Dipidana Jika...
Manchester City Tekuk MU 2-1, Ada 5 Fakta Sangat Menarik
Pada Jumat malam, 9 September 2016, didampingi pengacaranya, CT dimintai keterangan sebagai saksi pelapor di kantor Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Sehari sebelumnya, CT melaporkan Gatot Brajamusti memperkosanya sehingga dua kali dia hamil. Bahkan, dibeberkan bagaimana modus atawa akal-akalan Gatot Brajamusti agar bisa meniduri CT.
Selanjutnya: istilah gaib dan jin